Burung Kakatua Dipelihara ? Emang Boleh ?
BURUNG KAKATUA KOK DIPELIHARA, EMANG BOLEH ?
Bolehkah memelihara burung kakak tua ? Sekilas pertanyaan di atas terkesan konyol namun itulah pengalaman yang kami dapatkan selama menggeluti penangkaran dan jual beli burung kakatua dan burung nuri. Banyak pertanyaan mengenai hukum atau aturan memelihara burung kakatua, ijin memelihara burung atau satwa dilindungi dan masih banyak lagi terkait perijinan. Kurangnya sosialisasi dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat mengenai Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dan tidak dilindungi membuat masyarakat yang awam semakin buta akan informasi terkait hal tersebut. Beberapa banner, spanduk atau papan pengumuman yang mungkin bisa kita lihat di web-web animal lovers sampai di pasar-pasar burung biasanya hanya memuat foto jenis-jenis burung atau satwa yang dilindungi dengan tulisan tegas "SATWA LIAR DILINDUNGI ! DI LARANG MEMELIHARA DAN MEMPERJUAL BELIKAN" tanpa disertai penjelasan "pengecualian".
Dasar Hukum Memelihara Burung Kakatua
Pengecualian yang kami maksud di atas adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 1999 mengenai Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang disebutkan antara lain pada pasal 11 yang berbunyi :- Hasil penangkaran satwa liar yang dilindungi yang dapat digunakan untuk keperluan perdagangan adalah satwa liar generasi kedua dan generasi berikutnya.
- Generasi kedua dan generasi berikutnya dari hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi, dinyatakan sebagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi.
Kemudian pada bab IX mengenai Pemeliharaan Untuk Kesenangan pasal 37 :
- Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan.
- Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi.
Sehingga dari sedikit uraian di atas untuk menjawab pertanyaan "bolehkah memelihara burung kakatua ?" jawabnya adalah boleh dengan syarat membeli burung kakatua resmi dari hasil penangkaran yang sah. Sebenarnya bukan cuma untuk burung kakatua tapi juga untuk jenis burung dilindungi yang lain seperti jalak bali, jalak putih, elang, alap-alap, merak hijau, kuau kerdil, kuau raja, rangkong atau rangkok, julang emas, nuri bayan, nuri kepala hitam, kasturi, maleo, burung dara mahkota atau mambruk, beo nias, kuntul atau bangau, pergam, dan masih banyak lagi jenis burung dilindungi yang lain dapat kita pelihara asalkan bersumber dari penangkaran yang resmi.
Baca Juga : Cara Ternak Burung Nuri Bayan
Peraturan Menteri Terbaru Yang Mengatur Jenis Satwa Dilindungi
Beberapa waktu lalu para penghobi burung khususnya Kicaumania sempat di buat heboh dengan keluarnya Permen LHK Nomer P. 20 / 2018 yang mengatur jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi menggantikan lampiran PP 7 Tahun 1999, pasalnya di peraturan menteri yang baru beberapa jenis burung yang umum dipelihara dan dilombakan masuk ke daftar burung yang dilindungi seperti murai batu, cucak rawa, cucak hijau, jalak suren, pleci, kolibri, sebagian besar burung nuri dan masih banyak lagi.
Tentu saja konsekuensi perubahan status atas burung yang tadinya tidak dilindungi menjadi burung dilindungi adalah kepemilikan, pemeliharaan, penangkaran, perdagangan bahkan pengangkutan harus ada izin dari pemerintah dengan kata lain di atur oleh undang-undang. Penolakan Permen LHK Nomer P.20 Tahun 2018 yang di sahkan 11 Juli 2018 tersebut datang dari Kicaumania dan penangkar burung yang banyak menangkarkan burung Jalak suren, Murai batu dan Cucak rowo. Yang akhirnya Permen LHK P.20/2018 di revisi dan digantikan dengan Permen LHK Nomer P.92 Tahun 2018 yang mengeluarkan 5 jenis burung yang telah banyak ditangkarkan.
Untuk burung kakatua sendiri ada jenis kakatua Alba yang sebelumnya tidak termasuk burung dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 yang sekarang menjadi burung dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.92 Tahun 2018 yang telah di sahkan 5 september 2018.
APA BEDANYA KAKATUA ILLEGAL DAN KAKATUA YANG LEGAL ?
Kembali ke topik bahwa kita boleh memelihara burung kakatua asalkan kakak tua tersebut adalah kakatua yang resmi dari penangkaran yang terdaftar. Sekarang bagaimana kita membedakan antara burung kakatua yang resmi atau legal dengan kakatua non resmi atau illegal atau yang biasa di sebut "bodongan" yang biasanya berasal dari tangkapan alam atau hasil penangkaran yang tidak resmi.
Sebelum memlihara burung kakak tua sebaiknya Anda baca Fakta Unik Burung Kakatua
Sebelum memlihara burung kakak tua sebaiknya Anda baca Fakta Unik Burung Kakatua
Ciri-ciri kakatua resmi :
- Adanya tagging pada burung. Tagging adalah penanda pada burung yang biasanya berupa cincin yang dipasangkan pada kaki. Cincin atau ring kaki tersebut memiliki kode dan nomer yang biasanya memuat informasi penangkar, tanggal lahir, generasi dan sebagainya. Selain cincin beberapa penangkar sudah ada yang menggunakan tagging "CHIP" yang biasanya di tanam di bawah sayap kakatua. Lain halnya dengan tagging ring yang mudah di kenal dan di baca, tagging chip ini tidak bisa di lihat dan harus di baca menggunakan alat khusus.
- Adanya sertifikat. Setiap penangkar burung yang dilindungi wajib membuat sertifikat yang memuat informasi nomor cincin, sislsilah, tanggal tetas, tanggal BAP dan sebagainya. Pastikan bahwa nomor cincin pada sertifikat sesuai dengan no cincin yang terpasang pada burung.
- SATS-DN. Sedikit di singgung di atas bahwa memelihara, menangkarkan, mengangkut atau memindah tangankan burung/satwa dilindungi di atur dengan undang undang. Dalam hal ini setiap pengangkutan atau perpindahan burung memerlukan surat angkut yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang di singkat SATS-DN.
Tiga hal di atas merupakan ciri ciri kakatua resmi dari penangkaran. Sedangkan kakatua bodong atau illegal meskipun memiliki ring namun tidak memiliki sertifikat, atau bahkan sama sekali tidak memiliki ring.
Demikian sekilas ulasan mengenai bolehkah memelihara burung kakak tua. Sebagai tambahan pastikan anda memiliki tempat atau sangkar yang nyaman untuk memelihara burung kakatua kesayangan anda. Jika memungkinkan, peliharalah minimal 1 pasang burung kakatua sehingga mereka bisa merasa nyaman.
Kedepan kami akan mengulas mengenai satwa liar, hewan langka dan satwa dilindungi. Apakah satwa liar itu ? Apakah semua satwa langka dilindungi ? Nantikan postingan kami berikutnya.
Kedepan kami akan mengulas mengenai satwa liar, hewan langka dan satwa dilindungi. Apakah satwa liar itu ? Apakah semua satwa langka dilindungi ? Nantikan postingan kami berikutnya.
0 Response to "Burung Kakatua Dipelihara ? Emang Boleh ?"
Post a Comment