Merak India
Burung merak, siapa yang tak kenal ? Burung dengan keindahannya ini sangat diminati oleh pecinta burung dan ayam hias. Keeksotisan bulu bulu terutama sang pejantan membuat setiap orang tergoda untuk memiliki. Karena itu, merak hijau asli Indonesia banyak diburu dan diperjual belikan secara Ilegal oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun demikian pihak BKSDA yang bertugas mengawasi dan melindungi satwa satwa yang terancam kepunahan hanya mampu membuat undang undang dan mencegah perburuan dan perdagangan merak ini, sayangnya tidak ada upaya untuk melestarikan dengan cara menernakan, padahal dapat kita ketahui bahwa semakin hari, habitat satwa satwa ini semakin sempit. Jika saja perijinan ternak Merak Hijau dipermudah tentu setiap orang dapat melihat merak Hijau yang exotic tanpa harus ke kebun binatang.
Bagi anda penggemar ayam hias dan burung, jika benar ingin memiliki burung merak sebagai penghias dan atau sukur-sukur bisa berkembang, anda bisa memiliki merak India yang di import atau hasil breeding lokal. Tentunya ini lebih aman, karena merak India bukan endemik Indonesia sehingga BKSDA tidak berhak menyitanya.
Namun tentu saja harga merak India baik merak biru ataupun merak putih harganya masih sangat mahal. Jika anda pernah atau tahu harga merak hijau, maka merak India bisa 10 kali lipat harganya di banding merak hijau.
Hal itu tentu sepadan dengan keindahan yang di miliki merak ini, apalagi jika berhasil di kembang biakan, maka bisa berubah menjadi investasi yang menjanjikan.
UPDATE !!!
Banyaknya pertanyaan mengenai legal atau tidaknya merak biru dan merak putih dipelihara oleh umum, di tambah lagi berita simpang siur mengenai penyitaan merak ini, maka berikut penjelasan dari kami :
- Pedoman kami adalah PERATURAN PEMERINTAH RI No.7 Tahun 1999 mengenai satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi. Ditegaskan pada lampiran item no. 136 , PAVO MUTICUS, yang meskipun dalam halaman tersebut hanya diterjemahkan sebagai BURUNG MERAK, namun dapat di pahami bahwa yang di maksud di situ adalah PAVO MUTICUS atau GREEN PEAFOWL atau MERAK HIJAU asli endemik Pulau Jawa. (Lihat WIKIPEDIA).
- Sedang merak Biru dan Merak putih dengan nama ilmiah PAVO CRISTATUS adalah bukan hewan endemik asli Indonesia.
- Dengan demikian, sesuai PP RI No.7 Tahun 1999 yang hanya mengatur satwa dan tumbuhan endemik asli Indonesia, meskipun hanya menyebutkan burung merak namun jelas yang di maksud di situ adalah PAVO MUTICUS / GREEN PEAFOWL / MERAK HIJAU asli Pulau Jawa, bukan PAVO CRISTATUS / MERAK BIRU / MERAK PUTIH yang asalnya dari Negara India.
Info lebih lanjut hubungi 081210111229
ReplyDelete